. debitur dihukum, jika berlaku, pembayaran ganti rugi, atau kegagalan untuk melakukan kewajiban, baik karena keterlambatan eksekusi, setiap kali itu tidak membenarkan bahwa kegagalan berasal dari penyebab eksternal yang tidak dapat dikaitkan dengannya, namun tidak ada itikad buruk pada bagian.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..