The parties' heads of state apparently also met in the presence of the UN Secretary-General regarding the
case on September 5, 2002, exactly five weeks prior to the delivery of theJudgment. Remarkably, this meeting is
not referred to in theJudgment itself, but only in President Guillaume's Statement to the Press on the day that
theJudgmentwas delivered. (The opening paragraph ofJudge Ranjeva's separate opinion does refer to the meeting.)
This situation differs markedly from the approach followed by the Court's chamber in the 1986 FrontierDispute
case. In addition to noting with satisfaction that the heads of state of Burkina Faso and Mali had agreed in a communique
"to withdraw all their armed forces from either side of the disputed area and to effect their return to their
respective territories," the chamber stated that it was "happy to record the adherence of both Parties to the international
judicial process and to the peaceful settlement of disputes." Frontier Dispute (Burk. Faso/Mali), 1986
ICJ REP. 554, para. 178 (Dec. 22). As Nigeria's post-judgment remarks make clear, it would have been helpful if
the Court had included at least the latter statement in itsJudgment.
60Judgment, supra note 5, para. 316.
61 Id., paras. 317, 325(V) (C).
1
Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indon./Malay.) (Int'l Ct.Justice Dec. 17, 2002) [hereinafterJudgment].
The decisions, pleadings, and basic documents of the International Court ofJustice are available
online at . On March 13, 2001, the Philippines filed an application for permission to intervene.
The Philippine application concerned historical claims that it maintains in North Borneo. By ajudgment
of October 23, 2001, the Court denied the application.
398 [Vol. 97
This
Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Kepala negara pihak tampaknya juga menempatkan hadapan Sekretaris Jendral PBB mengenaikotak pada 5 September 2002, persis lima minggu sebelum pengiriman theJudgment. Hebatnya, pertemuan initidak disebut dalam theJudgment itu sendiri, tetapi hanya dalam Presiden Guillaume pernyataan kepada pers pada hari yangtheJudgmentwas disampaikan. (Pembukaan ayat ofJudge Ranjeva terpisah pendapat merujuk pada pertemuan.)Situasi ini berbeda nyata dari pendekatan yang diikuti oleh pengadilan kamar di 1986 FrontierDisputekotak. Selain mencatat dengan kepuasan bahwa kepala negara Burkina Faso dan Mali telah sepakat dalam siaran pers"untuk menarik semua angkatan bersenjata mereka dari kedua sisi dari wilayah yang disengketakan dan efek mereka kembali ke merekawilayah masing-masing,"ruang menyatakan bahwa itu adalah" bahagia untuk merekam adhesi dari kedua belah pihak untuk internasional "proses peradilan dan penyelesaian damai atas perselisihan. " Sengketa perbatasan (Burk. Faso/Mali), 1986ICJ REP. 554, ayat. 178 (Desember 22). Sebagai Nigeria penghukuman yang pasca pernyataan membuat jelas, itu akan menjadi berguna jikapendek telah termasuk setidaknya pernyataan terakhir dalam itsJudgment.60Judgment, supra dicatat 5, ayat. 316.61 id., paras. 317, 325 (V) (C).1Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan (dikerjakan. / Melayu.) (Int'l Ct.Justice. des 17, 2002) [hereinafterJudgment].Keputusan, pembelaan, dan dokumen-dokumen dasar dari International Court Justice tersediaonline di . Pada tanggal 13 Maret 2001, Filipina mengajukan permohonan untuk izin untuk campur tangan.Aplikasi Filipina berkaitan sejarah klaim yang mempertahankan di Borneo Utara. Oleh ajudgment23 Oktober 2001, Pengadilan menolak aplikasi.398 [vol. 97Ini
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..

kepala bagian 'dari negara menempatkan Rupanya aussi di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Mengenai
kasus pada 5 September 2002, tepat lima minggu sebelum pengiriman theJudgment. Hebatnya, pertemuan ini
tidak dimaksud di theJudgment Hakikat, bertujuan hanya dalam Pernyataan Presiden Guillaume untuk Pers pada hari itu
theJudgmentwas Disampaikan. (Pendapat terpisah Paragraf pembuka ofJudge Ranjeva ini Apakah Rujuk ke pertemuan.)
Posisi ini berbeda nyata dari pendekatan Diikuti oleh ruang Pengadilan di 1986 FrontierDispute
kotak. Selain Memperhatikan dengan kepuasan que le kepala negara dari Burkina Faso dan Mali SUDAH Setuju dalam berkomunikasi
"Penarikan semua kekuatan bersenjata mereka dari Kedua sisi daerah Sengketa dan efek mereka kembali ke mereka
wilayah masing," ruangan Lain Itu itu "senang merekam kepatuhan Kedua Pihak internasional
proses peradilan dan untuk penyelesaian damai sengketa." Frontier Sengketa (Burk. Faso / Mali), 1986
ICJ REP. 554, para. 178 (22 Desember). Seperti komentar pasca-putusan Nigeria membuat jelas, itu akan-membantu jika
Mahkamah SUDAH termasuk setidaknya dalam laporan lathing itsJudgment.
60Judgment, supra note 5, para. 316.
61 Id., Paras. 317, 325 (V) (C).
1
Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan (Indon./Malay.) (Int'l Ct.Justice 17 Desember 2002) [hereinafterJudgment].
Keputusan-keputusan, pembelaan, dan bahan dasar dari Kehakiman Mahkamah Internasional yang tersedia
secara online di. Pada tanggal 13 Maret 2001, Filipina mengajukan Permohonan izin untuk Intervene.
Filipina menerapkan klaim historis Prihatin Itu Hal Menjaga di Kalimantan Utara. Dengan ajudgment
dari tanggal 23 Oktober 2001, Pengadilan menolak aplikasi.
398 [Vol. 97
ini
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
