Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Kolombia v Peru [1950] ICJ 6 (juga dikenal sebagai kasus suaka) adalah kasus umum hukum internasional, diputuskan oleh Mahkamah Internasional. ICJ diakui bahwa cakupan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional mencakup bi-lateral dan regional adat norma-norma internasional serta norma-norma adat umum, dalam banyak cara yang sama seperti ini meliputi perjanjian bilateral dan multilateral. [1] pengadilan juga menjelaskan bahwa untuk custom untuk definitif terbukti, itu harus terus-menerus dan seragam dijalankan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
